Kegiatan pemilahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dilaksanakan oleh perangkat Kantor Desa Bonjor, Temanggung, pada 30 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah proses distribusi dan pendataan SPPT kepada wajib pajak di wilayah desa. Pemilahan dilakukan secara sistematis dengan menyortir dokumen berdasarkan nama, wilayah dusun, dan data pendukung lainnya agar proses penyampaian berjalan lebih cepat dan tertib.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook